Rabu, 9 Oktober 2024

MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pengadilan. Foto: istock Ilustrasi Pengadilan. Foto: istock

Suharto juru bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi, usulan perubahan gaji dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu). Persetujuan prinsip ini dikeluarkan pada 3 Oktober 2024.

“Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu,” kata Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dilansir dari Antara, dalam naskah akademik yang diajukan MA, terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Namun, Kementerian PANRB hanya mengajukan empat poin kepada Kementerian Keuangan, yang meliputi usulan kenaikan gaji pokok sebesar 8–15 persen, kenaikan uang pensiun sebesar 8–15 persen, kenaikan tunjangan jabatan sebesar 45–70 persen, serta tunjangan kemahalan.

Dari empat usulan tersebut, Kementerian Keuangan menyetujui tiga poin, yaitu kenaikan gaji pokok, uang pensiun, dan tunjangan jabatan. Tunjangan kemahalan akan dipertimbangkan pada kesempatan lain setelah kajian lebih lanjut, mengingat perlunya komparasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi,” tambah Suharto.

Suharto menjelaskan bahwa empat poin usulan yang belum diakomodasi oleh Kementerian PANRB mencakup fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.

Saat ini, draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang baru terkait hak keuangan hakim sedang dalam proses penyusunan. Setelah selesai, draf ini akan diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam forum audiensi yang juga dihadiri oleh pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), SHI menyampaikan empat tuntutan utama.

Tuntutan tersebut meliputi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, realisasi RUU Contempt of Court, serta penerbitan peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 9 Oktober 2024
27o
Kurs