Jumat, 22 November 2024

Saksi Ungkap Aliran Uang Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN Sidoarjo

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Gus Muhdlor mantan bupati Sidoarjo terdakwa kasus korupsi dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo saat persidangan di PN Tipikor Surabaya, Senin (7/10/2024). Foto: Istimewa

Sidang lanjutan kasus korupsi dugaan pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mantan bupati Sidoarjo mengungkap peruntukkan uang tersebut.

Persidangan kedua yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada, Senin (7/10/2024) itu, menghadirkan lima orang saksi.

Mereka adalah Ari Suryono mantan kepala BPPD Sidoarjo, Siska Wati Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian, Sulistiyono Sekretaris BPPD Sidoarjo, Rahma Fitri Kristiani pegawai BPPD Sidoarjo, dan Hadi Yusuf mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo.

Saksi Ari Suryono mantan kepala BPPD Sidoarjo mengaku menyerahkan uang sekitar Rp50 juta kepada Gus Muhdlor setiap bulannya.

Uang tersebut biasanya dikirim langsung oleh salah satu staf BPPD Jatim kepada ajudan Gus Muhdlor. Ari Suryono menyebut, dari sepengetahuannya, uang pemotongan dana insentif itu digunakan untuk operasional dan penggajian para pekerja honorer di Pemkab Sidoarjo.

“Ketemu ajudan, bilang terkait anggaran. Tambahan buat karyawan yang tidak pegawai non-PNS. Gajinya ada. (Total) perbulan Rp50 juta. Waktu penyerahan dana tambahan setiap awal bulan. Tanggal pasti gak ada,” kata Ari Suryono saat persidangan.

Ari Suryono menuturkan, proses penyerahan uang tersebut dilakukan pada pekan pertama di bulan pencairan insentif.

Selain itu proses penyerahan uang dana pemotongan insentif tersebut, lanjut Ari Suryono, dilakukan atas persetujuan beberapa stafnya. Termasuk Siska Wati dan beberapa kepala bidang BPPD Kabupaten Sidoarjo yang lain.

“Saya sampaikan ke anak buah. Tanggapan mereka menyetujui. Saat Januari 2022. Setiap pencairan. Saya pernah sekali memberikan langsung uang tersebut. Uang Rp50 juta saya dapat dari Siska Wati. Iya hasil pemotongan. Karena Bu Siska sudah menjadi koordinator,” terangnya.

Ari Suryono menyebut, Gus Muhdlor pernah mengatakan supaya mengalokasikan uang pemotongan insentif itu untuk menggaji pegawai di Pendopo yang tidak dibayar anggaran pemkab.

“Beliau (Gus Muhdlor) mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” ujarnya

Ari Suryono mengkalim, nominal uang Rp50 juta itu tidak diminta Gus Muhdlor secara langsung. Yang meminta uang tersebut adalah, Achmad Masruri staf pendopo.

Masih menurut Ari Suryono, staf pendopo itu disebut menemuinya, dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta.

Mantan Kepala BPPD Sidoarjo itu juga mengungkap, bahwa modus memotong dana insentif juga ternyata sudah jadi “budaya” di BPPD Sidoarjo.

Dalam persidangan itu, Ari Suryono mengaku hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sejak era Saiful Ilah, bupati Sidoarjo sebelum Gus Muhdlor.

Saat baru menjabat Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono diberitahu bahwa ada dana “sedekah” yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.

Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPN. Juga untuk membiayai gaji 12 pegawai yang ada di BPPD yang tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo.

“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu,” jelas Ari Suryono.

Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, Arief Usman Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjelaskan bahwa Gus Muhdlor, diduga menerima uang sebesar Rp1,46 miliar. Sementara terdakwa Ari Suryono menerima Rp7,133 miliar.

Pemotongan insentif dilakukan oleh Ari Suryono dan Siska Wati dari triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat 2023, dengan total uang yang dipotong mencapai Rp8,544 miliar.

Ia menyebut Gus Muhdlor terdakwa dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F Jo Pasal 16 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Gus Muhdlor juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf E Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (wld/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs