Jumat, 22 November 2024

BI Resmikan Memorabilia Uang Rupiah Rp10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputera Dewa

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005. Foto: Tangkapan layar dari Laman Bank Indonesia.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024), meresmikan Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputera Dewa.

Memorabilia ini dihadirkan sebagai bentuk kebanggaan terhadap simbol kebudayaan dan pahlawan nasional yang tercermin dalam desain uang Rupiah pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005.

Uang tersebut menampilkan Rumah Limas khas Sumsel serta Sultan Mahmud Badaruddin II pahlawan nasional, yang menjadi bagian penting dari sejarah Sumsel dan simbol kekayaan budaya Indonesia.

Ricky P. Gozali, Kepala Perwakilan BI Sumsel, menjelaskan bahwa desain uang Rupiah, termasuk pahlawan dan kebudayaan lokal, dipilih dengan mempertimbangkan keragaman budaya Indonesia. Sedangkan Rumah Limas dan Sultan Mahmud Badaruddin II dipilih untuk mewakili kebanggaan daerah Sumsel.

“Memorabilia ini diharapkan tidak hanya memperkuat rasa kebanggaan nasional, tetapi juga menjadi daya tarik wisata baru yang mendukung sektor pariwisata Sumatera Selatan,” ungkap Ricky dalam keterangannya yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (4/10/2024).

Ia menambahkan bahwa inisiatif ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.

Adapun desain Rumah Limas pada Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 kini diabadikan di Museum Balaputera Dewa sebagai bagian dari upaya mengangkat identitas lokal.

Ricky berharap Memorabilia ini dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung ke Sumatera Selatan. Saat ini, Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Di sisi lain, Elen Setiadi Pj. Gubernur Sumatera Selatan juga menyampaikan pentingnya menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Ia mengingatkan masyarakat untuk menerapkan “5J” dalam merawat uang Rupiah: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

“Memorabilia ini menjadi simbol kebanggaan dan pengingat akan pentingnya Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah,” tambah Elen. (bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs