Sabtu, 23 November 2024

Bupati Bener Meriah Bantah Sangkaan KPK sebagai Penyuap Gubernur Aceh

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmadi Bupati Bener Meriah (rompi oranye) tersangka penyuap Gubernur Aceh memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018). Foto: Farid Kusuma suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/7/2018), menetapkan Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh sebagai tersangka korupsi Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri (pihak swasta) sebagai tersangka penerima, serta Ahmadi Bupati Bener Meriah sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga, uang Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah merupakan sepertiga dari permintaan Gubernur Aceh, untuk melancarkan proses ijon sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang anggarannya dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, siang hari ini di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Ahmadi Bupati Bener Meriah membantah sangkaan komisi antirasuah yang dialamatkan kepadanya.

“Waktu saya ditangkap, tidak ada barang bukti uang, cuma satu bundel perencanaan alokasi dana khusus yang berasal dari unit pelayanan terpadu, dan bisa diakses siapa pun. Tapi, Penyidik KPK merasa perlu meminta keterangan saya terkait OTT Gubernur Aceh,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Dia mengatakan, yang memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebelum terjaring operasi tangkap tangan, Selasa (3/7/2018), adalah ajudannya bersama pengusaha swasta dari Kabupaten Bener Meriah.

Ahmadi menegaskan tidak pernah memerintahkan ajudannya. Bahkan, dia bilang tidak tahu dari mana asal uang Rp500 juta yang kemudian menjadi barang bukti.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Ahmadi menyampaikan kalau Irwandi Yusuf Gubernur Aceh tidak pernah meminta uang kepada dia, seperti sangkaan Penyidik KPK.

“Saya tidak pernah memerintahkan memberikan uang, dan Pak Gubernur Aceh juga tidak pernah meminta. Waktu itu, si pengusaha yang minta pekerjaan (proyek) mengatakan kalau ada uang yang harus dibayarkan, dan saya bilang supaya diurus (bayar) saja,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, tahun anggaran 2018, Provinsi Aceh mendapat alokasi dana otonomi khusus dari APBN sebanyak Rp8 triliun.

Dana itu antara lain untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs