Jumat, 22 November 2024

Mantan Menteri Perhubungan Singapura Dipenjara karena Numpang Jet Pribadi dan Terima Brompton

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Subramaniam Iswaran adalah menteri pertama Singapura yang didakwa melakukan korupsi dalam hampir 50 tahun. Foto: Getty Images

Subramaniam Iswaran mantan Menteri Perhubungan Singapura, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan setelah terlibat dalam skandal yang mengguncang di negara tersebut.

Dilansir dari BBC, Iswaran mengaku bersalah atas penerimaan hadiah senilai lebih dari SGD 403.000 (sekitar Rp4,8 miliar) selama masa jabatannya.

Hadiah-hadiah yang diterimanya termasuk tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, serta tumpangan jet pribadi. Selain itu, ia juga terbukti menghalangi jalannya peradilan.

Vincent Hoong hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura menekankan bahwa tindakan Iswaran merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

Ia mencatat bahwa Iswaran tampaknya percaya bahwa dirinya akan dibebaskan.

“Dalam suratnya kepada Perdana Menteri, ia menolak tuduhan ini dan menyatakan keyakinannya yang kuat akan bebas. Oleh karena itu, saya kesulitan menerima bahwa ini merupakan indikasi penyesalannya,” ujar Hakim Hoong.

Iswaran dijadwalkan untuk melapor ke penjara pada tanggal 7 Oktober. Ia akan menjalani hukumannya di Penjara Changi, yang juga menjadi tempat bagi narapidana hukuman mati.

Sel-sel di penjara tersebut tidak dilengkapi dengan kipas angin, dan banyak narapidana yang tidur di tikar jerami alih-alih tempat tidur.

Dengan vonis ini, Iswaran menjadi tokoh politik Singapura pertama yang diadili di pengadilan dalam hampir 50 tahun. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs