DPD RI menetapkan Abcandra Muhammad Akbar Supratman Dapil Sulawesi Tengah sebagai Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI periode 2024-2029.
Penetapan tersebut dilakukan pada Sidang Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 dipimpin oleh Tamsil Linrung Wakil Ketua III DPD RI didampingi Dedi Iskandar Ketua Kelompok DPD RI dan Abraham Liyanto Sekretaris Kelompok DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024) malam.
Pemilihan Pimpinan MPR RI unsur DPD RI tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan DPD RI No.2 Tahun 2024 tentang Tatib. Seluruh Anggota DPD RI dapat mencalonkan diri dengan syarat dukungan 4(empat) Anggota dari setiap sub wilayah.
Bakal calon Pimpinan MPR RI yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh Pimpinan DPD RI dapat mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.
“Anggota DPD RI berhak mencalonkan diri sebagai Pimpinan MPR RI unsur DPD RI dengan memenuhi syarat dukungan 4 Anggota sub wilayah tanpa dukungan ganda yang akan diverifikasi oleh Pimpinan,” jelas Tamsil.
Dari hasil verifikasi, ada 6 (enam) calon Pimpinan MPR RI unsur DPD RI yang berkompetisi merebutkan kursi Pimpinan MPR RI itu di antaranya Ahmad Nawardi Dapil Jawa Timur, Daud Yordan Dapil Kalimantan Barat, Agustin Teras Narang Dapil Kalimantan Tengah, Maya Rumantir Dapil Sulawesi Utara, Abcandra Muhammad Akbar Supratman Dapil Sulawesi Tengah dan Fadel Muhammad Dapil Gorontalo.
Akbar memperoleh suara tertinggi mengungguli Fadel Muhammad dengan perolehan suara 93 dari total 143 Anggota yang hadir. Akbar menggantikan posisi Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR RI unsur DPD RI pada periode lalu.
Sebagai generasi millenial Akbar berharap melalui kepemimpinannya dapat memberikan perubahan bagi DPD RI dengan membangun kolaborasi lintas generasi.
“Kita dihadapkan bonus demografi, saya akan mewakafkan diri saya untuk konstalasi ini. Sebagai generasi millenial, saya akan membangun kolaborasi lintas generasi dengan memaksimalkan penguatan lembaga DPD RI di fraksi-fraksi MPR RI,” pungkas Akbar. (faz/ipg)