Jumat, 22 November 2024

Polisi Tangkap Otak Pelaku Perampokan Rp400 Juta dari Nasabah Bank di Jember

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
AKBP Bayu Pratama Gubunagi Kapolres Jember memberikan penjelasan terkait pengungkapan tertangkapnya otak perampokan nasabah bank dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Selasa (1/10/2024). Foto: Antara/ Polres Jember

Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap seorang tersangka inisial YD yang diduga kuat sebagai otak pelaku perampokan nasabah bank senilai Rp400 juta.

“YD yang berasal dari Banten, Jawa Barat ditangkap setelah menjadi buron atas kejahatannya yang dilakukan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Agustus 2023,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi Kapolres Jember dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024) dilansir Antara.

Kapolres Jember mengatakan YD merupakan anggota jaringan perampok nasabah bank antar-provinsi.

Saat beraksi, YD melakukan perampokan bersama tiga rekannya dengan mencuri uang sebesar Rp400 juta dari seorang nasabah bank di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

“Kejahatan itu terjadi pada Agustus tahun lalu yakni korban adalah seorang perempuan yang baru saja mengambil uang sebesar Rp400 juta dari bank,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan saksi bahwa uang tersebut diambil oleh para pelaku yang berjumlah empat orang pada saat korban sedang lengah. Tiga dari empat pelaku sebelumnya sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.

YD dikenal sebagai sosok yang tidak segan-segan melukai korban dalam menjalankan aksinya. Namun dalam kasus di Jember, korban tidak mengalami luka fisik.

“YD merupakan bagian dari jaringan kejahatan antar-provinsi dan ada tiga rekannya berasal dari daerah yang berbeda, yaitu Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Mereka merupakan sindikat yang seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah,” ujarnya.

Bayu menjelaskan jaringan YD itu sudah beroperasi di berbagai provinsi dan setiap kali melakukan aksi kejahatan di suatu daerah, maka para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya. Atas kejahatan tersebut YD dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs