Jumat, 22 November 2024

Mantan Dirutnya jadi Tersangka Korupsi, PT INKA Nyatakan Hormati Proses Hukum

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur waktu memberi keterangan tersangka korupsi mantan dirut PT INKA. Foto: Istimewa

PT Industri Kereta Api (INKA) angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap BN mantan direktur utama mereka, dalam kasus tindak pidana korupsi.

Tersangka BN pernah menjabat sebagai Dirut PT INKA selama periode 2018-2022. Terkait hal ini, Edwyn Dwi Cahyo Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati,” kata Edwyn dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Untuk diketahui, Kejati Jatim menetapkan BN tersangka dalam kasus korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 megawatt dan smart city di Republik Kongo.

Selain itu Kejati Jatim telah memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Dirut itu selama 20 hari sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Edwyn menegaskan, adanya kasus ini tidak menganggu kegiatan operasional. PT. INKA tetap berjalan untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer,” katanya.

Edwyn mengatakan, PT INKA memiliki target memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 trainset KRL baru (12 car per trainset) pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Services Pty. Ltd. New Zealand.

Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, BN mantan direktrur utama PT INKA ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 mw dan smart city di Republik Kongo.

Mia Amiati Kepala Kejati Jatim mengatakan, penetapan terhadap mantan dirut PT INKA itu sesudah Kejati Jatim melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Hasilnya, BN dianggap menyalahgunakan wewenang.

“Melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Mia Amiati dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama20 hari kedepan terhadap tersangka BN di Rutan Kelas I Surabaya,” imbuh Mia.

Mia mengatakan dari penghitungan sementara atas tindakan tersangka diketahui negara mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar dengan rincian Rp21,15 miliar, 263.300 dolar AS atau setara Rp3,97 miliar, 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp480 juta.

Dalam waktu dekat tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur akan segera menuntaskan laporan hasil perhitungan total kerugian negara untuk diserahkan ke penyidik.(wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs