Sabtu, 23 November 2024

Rita Widyasari Bupati Kukar Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara nonaktif menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018), akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif), dan Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan amar putusan majelis hakim yang dipimpin Sugiyanto Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Rita hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Khairudin yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kutai Kartanegara, dituntut 13 tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut supaya hakim mencabut hak politik Rita dan Khairudin selama lima tahun, sesudah keduanya selesai menjalani hukuman pidana.

Faktor yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Rita dan Khairudin juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit dan tidak mau mengakui perbuatannya sepanjang persidangan.

Menurut Jaksa KPK, Rita dan Khairudin terbukti menerima suap dan gratifikasi, dari berbagai pihak yang punya kepentingan bisnis di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sekadar diketahui, Selasa (26/9/2017), KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka korupsi.

Awalnya, Rita dan Khairudin diduga menerima suap sebanyak Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kepala sawit untuk PT Sawit Golden Prima.

Uang suap itu diberikan Hery Susanto Gun alias Abun Direktur Utama PT Sawit Golden Prima yang sudah diproses hukum, dan mendapat vonis 3,5 tahun penjara.

Kemudian, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp248 miliar, sehubungan jabatan dan perannya memfasilitasi sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi Rita melakukan tindak pidana pencucian uang dari gratifikasi yang diterima selama dia menjabat tahun 2010-2015, dengan cara membeli kendaraan mewah, properti dan perhiasan. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs