Sabtu, 23 November 2024

Lewat Pledoi, Dokter Bimanesh Menyampaikan Pembelaan atas Tuntutan Jaksa KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh Sutarjo terdakwa merintangi pengusutan KPK, bersiap menyampaikan pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Dokter Bimanesh Sutarjo terdakwa perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik, hari ini, Jumat (6/7/2018), menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Dokter spesialis penyakit ginjal dan hipertensi yang buka praktik di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat itu merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bimanesh mengklaim, keputusannya bersedia merawat Setya Novanto, Rabu (16/11/2017), murni menjalankan profesinya sebagai dokter yang harus menangani pasien tanpa melihat status dan latar belakangnya.

Dia menegaskan, Fredrich Yunadi pengacara Novanto yang aktif menghalangi upaya Penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau.

Bimanesh juga mengaku menyesal menulis pesan larangan menjenguk pasien di pintu kamar rawat inap Novanto, yang kemudian digunakan Fredrich Yunadi sebagai dasar untuk menghalangi Penyidik KPK mengecek kondisi Setnov.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Dokter Bimanesh, enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Faktor yang memberatkan tuntutan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, Dokter Bimanesh dinilai sudah membuka peran pelaku lain (Fredrich Yunadi) dalam persidangan, serta banyak berjasa kepada masyarakat selama berpraktik sebagai dokter.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi sudah terbukti bersalah, dan dijatuhi tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yang meminta hakim memvonis 12 tahun penjara plus denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs