Suga anggota grup BTS dijatuhi denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp172 juta oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan.
Hukuman denda tersebut dijatuhkan akibat pelanggaran mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI) menggunakan skuter listrik.
Dilaporkan oleh Antara pada Selasa (1/10/2024), insiden tersebut terjadi pada 6 Agustus 2024 malam di lingkungan Hannam, distrik Yongsan.
Saat itu, petugas polisi menemukan Suga terjatuh dari skuter listriknya dalam keadaan mabuk dan mencoba bangun.
Konsentrasi alkohol dalam darahnya terukur sebesar 0.227 persen, jauh di atas batas legal 0.08 persen yang ditetapkan oleh undang-undang Korea Selatan untuk mengemudi.
Akibatnya, Suga, yang bernama asli Min Yoon-gi, didakwa atas pelanggaran DUI dan berisiko kehilangan SIM.
Pada Jumat (27/9/2024), pengadilan menjatuhkan denda sebesar 15 juta won sesuai dengan dakwaan ringkasan untuk pelanggaran ringan. Proses ini memungkinkan hukuman dijatuhkan tanpa melalui pengadilan penuh.
Namun, Suga masih memiliki hak untuk mengajukan banding dan meminta persidangan penuh dalam waktu tujuh hari setelah putusan. (ant/saf/ham)