Senin, 30 September 2024

Paripurna DPR Setuju Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Antara

DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, Senin (30/9/2024), menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM).

“Kami menanyakan pada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi IX DPR RI terhadap kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan dalam tahap pembicaraan tingkat satu atas RUU tentang POM dapat disetujui?” tanya Puan Maharani Ketua DPR RI yang dijawab “setuju” oleh para anggota DPR dalam rapat paripurna tersebut.

Sebelumnya Nihayatul Wafiroh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dalam kesempatan yang sama ketika membacakan laporan Komisi IX telah menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan sejumlah rapat terkait RUU POM, antara lain rapat internal Komisi IX DPR RI pada 10 Juni 2024 dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang POM.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I atas RUU tentang POM yang dilaksanakan pada 25 Juni 2024 dan 2 Juli 2024.

“Dalam rapat tersebut pemerintah diwakili Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) menyerahkan Draf Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR sekaligus disetujui pembentukan Panja (Panitia Kerja) Pembahasan RUU POM,” ucap Nihayatul.

Selanjutnya panja menggelar rapat kerja bersama Menkes dan beberapa pihak kementerian, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam rapat itu, kata Nihayatul, panja dan pemerintah menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tentang POM.

Sebelumnya Budi Menkes telah menyampaikan pembahasan yang dimuat dalam DIM RUU POM sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Substansi yang diusulkan secara keseluruhan telah terakomodasi dalam berbagai UU, termasuk UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus dan aturan pelaksanaannya,” kata dia.

Dengan demikian pemerintah dan Komisi IX DPR RI pun menilai pembahasan RUU itu pun tidak perlu dilanjutkan. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Senin, 30 September 2024
30o
Kurs