Jumat, 22 November 2024

MPR Tegaskan TAP II Tahun 2001 Terkait Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI Tidak Berlaku

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI menyampaikan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga KH.Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Foto: Farid suarasurabaya.net.

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, hari ini, Minggu (29/9/2024), mengadakan acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hadir di acara tersebut antara lain Ibu Sinta Nuriyah Wahid istri mendiang Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh putri Gus Dur yang akrab disapa Yenny Wahid, beserta anggota keluarganya.

Pada kesempatan itu, Ibu Sinta Nuriyah menerima surat penegasan tidak berlakunya Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden.

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI mengatakan, karena TAP MPR Nomor II Tahun 2001 sudah tidak berlaku, maka implikasi hukumnya otomatis menjadi gugur.

“Kami tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi. Oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya,” ujarnya.

Keputusan tidak memberlakukan lagi TAP MPR tersebut, lanjut politikus yang biasa disapa Bamsoet, didukung seluruh fraksi partai politik di MPR.

Menurutnya, Gus Dur merupakan sosok pemimpin bangsa yang inspiratif, visioner, dan humoris.

“Sebagai tokoh bangsa, Gus Dur menjadikan humor sebagai kritik yang menohok. Akan terasa pahit dan getir bagi yang disasar, tapi relevan bagi masyarakat yang terwakili aspirasinya,” ungkap Bamsoet.

Dengan adanya surat penegasan tidak berlakunya lagi TAP MPR tentang Gus Dur, dia berharap MPR bisa mendorong pemerintah memberikan penghargaan kepada Gus Dur juga disebut sebagai Bapak Pluralisme.

Sebelumnya, MPR RI sudah memutuskan tidak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

Kemudian, MPR RI periode 2019-2024 melakukan penyesuaian TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN yang mencabut nama Presiden Soeharto dari dalam TAP tersebut. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs