Jumat, 22 November 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembubaran Seminar di Kemang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kombes Pol Wira Satya Triputra Dirreskrimum Polda Metro Jaya ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Minggu (29/9/2024). Foto: Antara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilansir dari Antara pada Minggu (29/9/2024).

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya,” terangnya.

Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut,” kata dia.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner (sepanduk) kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.

Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs