Sabtu, 23 November 2024

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tunggu Perselisihan Hasil Pilkada

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Media Gathering yang diselenggarakan KPU Provinsi Jatim menjelang rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi, yang akan berlangsung besok, Sabtu (7/7/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

KPU Provinsi Jawa Timur tidak bisa segera menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah merekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi pada 9 Juli.

Setelah penetapan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, KPU memberi kesempatan kepada pasangan calon mengajukan perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 kali 24 jam.

Selain itu, KPU juga masih menunggu proses pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan sengketa pilkada di MK mulai 12 Juli hingga 17 Juli, serta proses perbaikan kelengkapan berkas pemohon pada 16-20 Juli.

KPU belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih sampai MK mencatat seluruh permohonan sengketa pilkada dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), 23 Juli mendatang.

Pada 23 Juli itu, MK akan menyerahkan surat atau catatan registrasi perkara konstitusi kepada KPU RI sehingga diketahui daerah mana saja yang mengajukan PHP.

“Kalau MK menyatakan tidak ada PHP di Pilgub Jatim 2018, maka KPU sudah bisa melakukan penetapan paslon terpilih keesokan harinya (24 Juli 2018),” kata Muhammad Arbayanto Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, Jumat (6/7/2018).

Namun, kalau ternyata ada sengketa yang masuk untuk Pilgub Jatim 2018, maka penetapan paslon akan dilakukan setelah adanya penyelesaian perkara sengketa pilkada.

MK menargetkan, penyelesaian sengketa ini selama 45 hari kerja sejak berkas teregistrasi pada 11 Juli, dilanjutkan sidang pendahuluan pada 26 Juli 2018 dan pengambilan putusan dismissal pada 9 Agustus 2018.

Sidang sengketa pilkada di MK sendiri harus sudah tuntas seluruhnya pada 26 September 2018 mendatang.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs