Jumat, 22 November 2024

Tutut dan Titiek Minta Maaf Jika Soeharto Berbuat Salah Selama Memimpin Indonesia

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Siti Hardijanti Rukmana (mbak Tutut) dan Siti Hediati Haryadi (mbak Titiek) saat menyampaikan permintaan maaf Soeharto bapaknya di acara Silaturahmi Kebangsaan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) dan Siti Hediati Hariyadi (Mbak Titiek) menyampaikan permintaan maaf Soeharto Presiden ke-2 RI yang juga bapaknya jika selama memimpin Indonesia selama 32 tahun berbuat kesalahan.

Hal ini mereka sampaikan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan yang digelar MPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

“Kami mohon maaf kalau selama ini bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan selama memimpin, tapi tentunya tidak diinginkan bapak,” kata Tutut.

Namun demikian, Tutut mengatakan apa yang telah dilakukan Soeharto bapaknya selama ini untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Hal yang sama juga disampaikan Titiek Soeharto. Dia menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan bapaknya.

Tetapi, Titiek juga berharap kepada masyarakat untuk tidak melupakan kebaikan yang sudah dilakukan bapaknya.

“Memang mbak Tutut sudah menyampaikan bahwa tidak ada manusia yang sempurna, pasti yang sempurna hanya Allah semata. Jadi pasti bapak dalam perjalanan beliau memimpin bangsa ini ada hal-hal yang tidak berkenan di hati masyarakat, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Namun kita juga tidak melupakan apa yang sudah Bapak lakukan selama 32 tahun memimpin bangsa ini segala kebaikan-kebaikannya,” kata Titik.

“Dari awal beliau (Soeharto) memimpin, inflasi yang kisaran ratusan persen, dalam beberapa tahun bisa menjadi satu digit. Kemudian penghargaan-penghargaan yang diterima oleh beliau dari lembaga-lembaga internasional, negeri impor beras terbesar menjadi swasembada beras. Semua diakui oleh internasional dan banyak lagi hal-hal yang lainnya, ya mohon itu juga tidak dilupakan oleh para pimpinan dan pendiri bangsa dan juga masyarakat Indonesia,” imbuh Titiek.

Titiek mengharapkan, program-program Soeharto yang baik sebaiknya juga diteruskan oleh pemimpin bangsa ini.

“Untuk ke depannya, segala kebaikan yang telah beliau lakukan itu semua itu adalah produk dari kerjasama semua para pejabat-pejabat di bawah pimpinan beliau. Jadi bukan produk beliau, dan memang ada yang tidak suka dengan beliau janganlah produk-produk yang bagus itu dihapus tapi bisa kita teruskan,” ungkapnya.

“GBHN, Repelita, Posyandu, Posdaya Kelompencapir, kemudian SD Inpres dan sebagainya itu hal-hal yang sudah terbukti bermanfaat untuk bangsa ini mohon diteruskan. Keluarga Berencana yang mendapat penghargaan internasional juga diteruskan. Termasuk pembangunan mesjid di seluruh pelosok Indonesia yang saat itu jumlahnya 999,” tambahnya.

Terakhir, Titiek yang sekarang bernaung di bawah Partai Gerindra dan Caleg terpilih DPR RI ini merasa kasihan terhadap nasib-nasib guru sekarang. Dia berjanji akan memperjuangkan nasib guru di masa mendatang.

“Sekarang ini, guru-guru ini sangat kasihan standar hidupnya, Insya Allah, Alhamdulillah saya dari partai Gerindra akan kami perjuangkan dan kita perjuangkan di masa yang akan datang supaya enggak usah cari formula baru, yang lama harus kita perbaiki Insya Allah,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam acara silaturahmi kebangsaan, Siti Fauziah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI menjelaskan kalau perintah TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 terkait penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menyebut nama Soeharto telah dilaksanakan.

Dia menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kepastian hukum kepada Soeharto melalui Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan/SKPPP yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.

Siti juga menambahkan bahwa Soeharto menderita sakit permanen dan meninggal dunia pada 2008, sehingga tuntutan pidana terhadapnya dihapus.

“Maka materi muatan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto dalam perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara pribadi dengan ini dinyatakan sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Tetapi, dia menegaskan kalau hal ini tidak termasuk perkara-perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme lainnya yang disebutkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs