Jumat, 22 November 2024

Gelar Silaturahmi Kebangsaan, Bamsoet Sebut Soeharto Layak Dipertimbangkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Siti Hardijanti Rukmana (mbak Tutut) dan Siti Hediati Hariyadi (mbak Titik) bersama Bambang Soesatyo Ketua MPR RI di acara Silaturahmi Kebangsaan, Sabtu (28/9/2024) di ruang delegasi Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Soeharto Presiden ke-2 RI.

Hadir mewakili keluarga Soeharto dalam acara ini masing-masing Siti Hardijanti Rukmana (mbak Tutut) dan Siti Hediati Hariyadi (mbak Titik).

Dalam pidatonya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI mengatakan dengan memperhatikan jasa dan pengabdian Soeharto selama 32 tahun, termasuk berjasa dalam bidang ekonomi, maka jenderal besar itu layak dipertimbangkan mendapat gelar pahlawan nasional.

“Beliau telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai Presiden dan berjasa besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang,” ujar Bamsoet di ruang delegasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Bamsoet mengingatkan bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998, yang memerintahkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, telah dilaksanakan secara tegas, termasuk terhadap Soeharto

“Adanya surat pimpinan MPR yang menegaskan mengenai telah dilaksanakannya keutuhan Pasal IV Ketetapan MPR 11 Tahun 1998,” jelasnya.

Soal Soeharto ini, Bamsoet juga menyinggung pentingnya menjaga semangat rekonsiliasi yang diwariskan oleh sejarah.

“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak seharusnya menanam benih-benih konflik, melainkan mencari titik temu,” tegasnya.

“Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, dalam silaturahmi kebangsaan ini diserahkan surat jawaban Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B-VI/MPR/09/2024 tanggal 24 September 2024 dalam menindaklanjuti surat Pimpinan Fraksi Partai Golongan Karya MPR RI Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024, Perihal Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, untuk ditegaskan oleh Pimpinan MPR RI bahwa Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto mantan Presiden agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut Ketetapan tersebut maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs