Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan laporan Forum Mahasiswa Peduli Hukum ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal Alexander Marwata Wakil Ketua KPK pasti akan ditindaklanjuti.
Alex dilaporkan ke Dewas berkaitan dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi. Untuk ditentukan statusnya apakah cukup bukti dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen tambahan lagi dari pelapor,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) dilansir Antara.
Namun, Tessa mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai informasi soal laporan itu saat ini berada di tahap apa. Dia mengatakan setiap laporan yang diterima KPK akan dirahasiakan detail-nya, sebagai bentuk perlindungan kepada pelapor.
“Saya tidak memiliki akses informasi ke setiap pelaporan yang masuk, karena bersifat rahasia,” ujarnya.
Untuk diketahui, laporan terhadap Alex dibuat Forum Mahasiswa Peduli Hukum yang didasari soal Alex yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Raja Oloan Rambe Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024) kemarin.
Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK.
Komunikasi-nya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
Dia pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.
“(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Raja. (ant/bil/iss)