Senin, 30 September 2024

Wacana Penambahan Komisi di DPR RI, Cak Imin Sarankan Revisi UU MD3

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Abdul Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR RI. Foto: Istimewa

Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR RI menanggapi wacana penambahan komisi di DPR RI, seiring isu penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dia mengatakan, sejauh ini belum mendapat konfirmasi dari Prabowo selaku Presiden Terpilih hasil Pemilu 2024, terkait penambahan jumlah kementerian.

Menurutnya, penambahan komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan sepatutnya masuk dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Sebetulnya tidak harus mengubah
UU MD3. Tapi, lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Politikus yang akrab disapa Cak Imin menyebut, sampai sekarang belum ada pembahasan formal terkait penambahan komisi di DPR.

Berhubung masa tugas Anggota DPR RI periode 2019-2024 sebentar lagi selesai, dia menilai penambahan komisi melalui revisi UU MD3 bisa dilakukan anggota dewan periode selanjutnya.

“Baru sampai level lobi-lobi antarfraksi. Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah UU MD3. Mungkin DPR baru yang akan menyusun perubahan itu,” katanya.

Terkait penambahan kementerian, Sufmi Dasco Ahmad Ketua Harian DPP Partai Gerindra mengkonfirmasi akan ada penambahan kementerian/lembaga di kabinet Prabowo-Gibran.

Dasco bilang, penambahan kementerian/lembaga bermanfaat untuk mengoptimalkan berbagai program kerja pemerintah

Sebelumnya, Kamis (19/9/2024), DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di forum Rapat Paripurna.

Dalam Revisi UU tersebut, ada perubahan muatan pasal yang sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja.

Di antaranya, penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, dan Pasal 9A yang mengatur Presiden bisa mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian, perubahan Pasal 15 yang mengatur Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara.

Selain itu, ada perubahan ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga, khusus terkait lembaga nonstruktural. (rid/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Senin, 30 September 2024
29o
Kurs