Rabu, 25 September 2024

RPH Surabaya Klarifikasi Video Pemingsanan Sapi Disertai Narasi Sesat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Fajar Arifianto Isnugroho Dirut PD RPH Kota Surabaya, Kamis (31/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Fajar Arifianto Isnugroho Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya mengklarifikasi dan menyesalkan beredarnya video proses penyembelihan hewan yang disertai narasi sesat.

“Sumber Daging Haram, RPH Pegirian Surabaya, Bagaimana Dengan RPH di Tempat Lainx…?!!, Wajib Viralkan…!!”, demikian tulisan yang beredar di grup WhatsApp.

Fajar menjelaskan, video tersebut merupakan proses stunning untuk pemingsanan sapi ex-import di straining box sebelum dipotong di RPH Pegirian.

“Kesannya sapi mati karena ‘ditembak’ kepalanya. Padahal, setelah dipingsankan, sapi dipotong seperti biasa secara syar’i oleh Juru Sembelih Halal (Julaeha) RPH Surabaya. Di video, tidak ditunjukkan gambar penyembelihan oleh Juleha,” kata Fajar kepada Radio Suara Surabaya, Rabu pagi (25/9/2024).

Berdasarkan Standar Operasional Preosedur pemotongan sapi tanpa tali keluh atau sapi brahman cross, kata Fajar, harus dipingsankan dulu melalui proses stunning di kepalanya, kemudian disembelih secara syar’i.

“Sebenarnya proses ini tidak untuk divideokan. Petugas sudah kami tegur dan beri peringatan keras karena melanggar aturan,” ujarnya.

Tangkapan layar video proses pemingsanan hewan sebelum penyembelihan secara syar’i di Rumah Pemotongan Hewan Surabaya yang disertai narasi sesat. Foto: RPH Surabaya

RPH Suraaya secara tegas melarang pendokumentasian video dan foto-foto semua areal operasional pemotongan hewan.

Beredarnya video tersebut menjadi evaluasi RPH Surabaya untuk lebih berhati-hati dan berjanji tidak akan terjadi lagi.

Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Penyembelihan Hewan Secara Mekanis, penyembelihan dengan cara pemingsanan merupakan modernisasi penyembelihan sesuai dengan ajaran Nabi. Cara ini memenuhi persyaratan ketentuan syar’i dan hukumnya sah dan halal.

Para ulama dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada 18 Oktober 1976 menyebutkan bahwa penggunaan mesin untuk pemingsanan dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan dan untuk meringankan rasa sakit hewan.

Penyembelihannya dilakukan dengan pisau yang tajam memutuskan hulqum (tempat berjalan nafas), mari’ (tempat berjalan makanan), dan wadajaain (dua urat nadi) hewan yang disembelih oleh juru sembelih Islam, dengan terlebih dahulu membaca basmalah.

Hewan yang roboh dipingsankan di tempat penyembelihan apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi segar seperti semula keadaanya.

Penyembelihan dengan sistem ini tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.(iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 25 September 2024
32o
Kurs