Bea Cukai Jember gagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 848 ribu batang, pada Jumat (20/9/2024). Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tempat penyimpanan rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di daerah Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Sardiyanto Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jember mengungkapkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Jember pun melancarkan aksi surveillance di lokasi dimaksud. “Dari hasil surveillance, petugas mengamankan seseorang berinisial ALN, yang diketahui menimbun rokok polos di dalam bangunan tersebut,” ujarnya, seperti dilaporkan Antara.
Dari penindakan ini, petugas mengamankan 848 ribu batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas sebesar Rp1.170.240.000 dan diketahui nilai kerugian negara sebesar Rp632.608.000.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jember.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal agar dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Karena, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal,” tegas Sardiyanto.(ant/iss/ipg)