Jumat, 22 November 2024

Pengamat Penerbangan: Harga Tiket Pesawat Seharusnya Turun Minimal 25-30 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pesawat. Foto: Sky

Sandiaga Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan harga tiket penerbangan domestik akan turun sekitar 10 persen mulai Oktober 2024.

Penurunan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat ke destinasi wisata dan mendukung pertumbuhan industri pariwisata.

Sandiaga menjelaskan bahwa rencana ini sudah dikoordinasikan dan menunggu rapat antarkementerian. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan pergerakan wisatawan domestik meningkat.

Target Kemenparekraf untuk 2024 adalah 1,2 hingga 1,4 miliar pergerakan wisatawan, sementara hingga Juli 2024 baru tercatat 600 juta pergerakan.

Dia juga menjelaskan tiga faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket domestik: pajak berlapis, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM), dan tingginya harga bahan bakar avtur. Dalam simulasi perbandingan harga tiket, Indonesia memiliki harga rata-rata yang kompetitif dibandingkan negara-negara lain di ASEAN.

Menanggapi hal ini, Ruth Hanna Simatupang, pengamat penerbangan, mengatakan bahwa apa pun solusi yang diambil pemerintah harus segera membantu menurunkan harga tiket pesawat.

“Antara lain penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen saja, itu bisa mengurangi biaya operasional hingga 40 persen,” kata Ruth Hanna dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (24/9/2024) pagi.

Ruth juga menyebut pemberian insentif fiskal terhadap biaya avtur dan suku cadang pesawat, serta subsidi dari pemerintah, dapat menurunkan biaya operasional maskapai swasta sebesar 20-28 persen.

“Selain itu, pasar avtur perlu dibuka agar swasta dapat ikut menjualnya. Saat ini penjualan avtur masih dimonopoli oleh satu BUMN,” ujarnya.

Ruth mengungkapkan bahwa harga avtur di Indonesia 28 persen lebih tinggi dibandingkan negara lain, yang juga menjadi faktor utama tingginya harga tiket pesawat.

Ia menjelaskan bahwa bahan bakar menyumbang hingga 40 persen dari total biaya operasional. Oleh karena itu, jika harga avtur turun, harga tiket pesawat bisa turun lebih signifikan.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan didorong untuk memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan pajak masuk suku cadang pesawat.

“Jika pajak ini dikurangi, bahkan disubsidi, itu akan membantu menurunkan harga tiket pesawat,” terangnya.

Dengan penghapusan sejumlah pajak, Ruth Hanna menilai maskapai di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan menambah rute penerbangan.

Penting juga untuk menghidupkan penerbangan perintis agar maskapai swasta mulai melirik jalur baru. Jika pengembangan rute ke destinasi wisata bertambah, persaingan akan muncul, yang pada akhirnya dapat menurunkan harga tiket.

“Jika penurunan harga tiket hanya 10 persen, itu tidak relevan. Penurunan harga sebaiknya berkisar antara 25 hingga 30 persen, mengingat harga tiket pesawat di Indonesia sudah terlalu tinggi dibandingkan harga tiket domestik di negara lain,” jelasnya. (saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs