Jumat, 22 November 2024

Antisipasi Kampanye Ilegal di Luar Jadwal Pilkada 2024, Bawaslu RI Instruksikan Pengawasan Ketat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Puadi anggota Bawaslu RI. Foto: Bawaslu

Puadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menginstruksikan jajaran Bawaslu di daerah untuk mengantisipasi potensi kampanye oleh calon kepala daerah di luar tahapan Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI ini menegaskan pentingnya antisipasi karena terdapat jeda waktu sebelum tahapan kampanye resmi dimulai pada Rabu (25/9/2024).

Jeda waktu ini terjadi pada 23 dan 24 September 2024, setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.

“Merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, di Pasal 63 terdapat ruang bagi pasangan calon yang telah ditetapkan. Potensi kampanye di luar masa kampanye ini perlu diantisipasi,” ujar Puadi dilansir Antara, Selasa (24/9/2024) dini hari.

Untuk mencegah pelanggaran, Bawaslu telah menyusun indeks potensi kerawanan Pilkada. “Pencegahan adalah fokus utama kami, dan upaya ini harus dilakukan secara masif,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu juga telah menyosialisasikan indeks kerawanan, memberikan edukasi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa, serta memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika dalam pengawasan kami ditemukan indikasi pelanggaran, maka langkah penindakan akan dilakukan sesuai prosedur,” tegas Puadi.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs