Suprayitno Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya meyakini tidak ada pasangan calon yang mencuri start untuk kampanye.
Menurut Nano, sapaan akrab Suprayitno, baik paslon maupun timnya dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang sudah ditentukan.
“Dengan ditetapkannya paslon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, artinya mereka tidak boleh mencuri start untuk kampanye,” ujar Nano pada Minggu (22/9/2024).
Nano yakin, paslon yang sudah ditetapkan beserta timnya tidak akan melanggar peraturan tersebut, seperti yang tertera pada PKPU.
“Kami berkeyakinan, paslon beserta timnya juga akan memedomani dan menghargai masa tahapan kampanye. Artinya, ketika gong masa kampanye belum ditabuh, kami yakin mereka akan mengedepankan etika politik. Terlebih lagi, hanya terdapat satu pasangan calon,” jelasnya.
Sementara itu, Bakron Hadi Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis mengatakan, semua pihak boleh mengikuti kampanye yang akan dilakukan oleh paslon.
“Perorangan boleh, partai pengusul dan partai pendukung juga boleh. Yang pasti, yang tidak boleh ya dari BUMN atau BUMD,” ungkap Bakron.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024. (kir/saf/ham)