Sabtu, 23 November 2024
Pilkada Serentak 2018

Menang Kotak Kosong, Pilkada Makassar Diulang 2020

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Surart susara pilkada Makassar. Foto: hetanews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar akan diulang pada 2020 setelah tidak terpenuhinya perolehan suara pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

“Karena paslon tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi itu tidak mencapai suara yang ditetapkan, maka pemilihan Walikota akan diulang di tahun 2020,” ujar Abdullah Manshur di Makassar, Komisioner Bidang Divisi Data dan Teknis KPU Makassar, Sabtu (7/7/2018).

Ia mengatakan paslon tunggal Munafri Arifuddin- Rachmatika Dewi dalam Pilkada Serentak 2018 tidak mampu mengalahkan perolehan suara dari kolom kosong (kotak kosong) sehingga pemilihan harus diulang.

Pada pemilihan itu, paslon tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi hanya memperoleh sebanyak 264.245 suara dan kolom kosong (koko) sebanyak 300.795 suara.

Abdullah Manshur mengatakan perolehan suara dari pasangan calon tunggal Appi-Cicu secara persentase memperoleh 47 persen sedangkan kolom kosong 53 persen.

“Dengan demikian pilkada Makassar akan diulang pada pemilihan berikutnya. Harusnya tahun 2019 tetapi karena ada pemilu presiden dan legislatif, maka pilkada serentaknya itu di tahun 2020,” katanya dilansir Antara.

Ia mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang satu pemilihan dengan pasangan calon itu disebutkan ketika pasangan calon tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen maka dilakukan pemilihan ulang.

Manshur menyatakan, Munafri dan Rachmatika Dewi juga masih memungkinkan untuk ikut menjadi kontestan kembali pada 2020, namun harus dengan pasangan calon lain dan tidak boleh berpaket kembali.

“Mereka yang gagal meraih suara terbanyak masih bisa ikut kembali nanti di pilkada selanjutnya tapi harus dengan pasangan yang berbeda. Siapapun juga bisa ikut asalkan memenuhi syarat,” katanya.

Selain itu ia menyatakan jika ada pihak dari paslon tunggal tidak menerima dengan hasil rekapitulasi resmi dari KPU Makassar dengan melakukan upaya hukum itu dimungkinkan dan pihaknya akan selalu siap.

“Itu sah-sah saja kalau mau menggugat. Kami selalu siap untuk dari segala upaya hukum yang dilakukan dari pihak yang tidak terima hasil KPU ini,” ungkapnya. (ant/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs