Martin Hamonangan saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Putri Guntur Soekarno, menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi yang digelar oleh KPU Provinsi Jatim.
Penolakan tanda tangan tersebut, terkait beberapa temuan yang terjadi pada saat Pilkada dan belum ditindaklanjuti. Bahkan, Martin menyebutnya hal itu sebagai pelanggaran yang masif dan menganggap hasil rapat tidak valid. Sehingga, dirinya enggan menandatangani hasil rekapitulasi dan berencana akan mengajukan gugatan.
“Kami menemukan beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti. Seperti contoh, yang paling spesifik itu di Jombang. Hampir 50 persen dalam D1-KWK mengalami perbaikan. Kami berkesimpulan, tidak bisa menerima dan menganggap hasil ini tidak valid,” kata Martin, usai rapat pleno, Sabtu (7/7/2018).
Sementara itu, Musyafa Rouf yang juga menjadi saksi paslon nomor dua justru bertindak sebaliknya dengan Martin. Musyafa bersedia menandatangi hasil rekapitulasi tersebut. Menanggapi hal itu, Martin mengatakan bahwa itu bagian dari hak dia sebagai saksi dan menganggap tidak akan berpengaruh pada hasil suara.
Namun, Martin menilai bahwa Musyafa selama ini tidak terlibat aktif dalam pergerakan saksi-saksi dan kurang mengerti dengan proses selama ini.
“Ya itu hak dia sebagai saksi. Tapi kalau dilihat, dia itu tidak terlibat aktif dari proses bawah. Dia tiba-tiba jadi saksi. Selama ini pergerakan saksi-saksi kita, kebanyakan dari PDI Perjuangan. Saya tidak tahu atas dasar apa dia tanda tangan. Tapi saya juga tidak bisa melarang, karena itu hak dia sebagai saksi,” tuturnya.
Saat ditanya alasannya menandatangi hasil rekapitulasi, Musyafa Rouf mengaku bahwa pihaknya tidak menerima masukan ataupun saran tentang hasil suara, dari para saksi yang ditugaskan di kabupaten atau kota. Musyafa juga mengklaim bahwa dirinya juga terlibat dalam proses pemenangan selama ini.
“Kami pasang saksi. Tapi dari saksi yang ditugaskan di kabupaten atau kota, tidak ada yang memberikan masukan yang kaitannya dengan hasil. Jadi saya rasional, bukan tanpa argumen. Saya tidak ada perintah dari siapapun, saya hanya melihat secara obyektif kenyataan yang ada. Bagaimana saya tidak terlibat? Dari awal yang menyewakan tempat tim sukses, saya kok. Saya juga terus mengikuti kampanye. Terserah kalau pihak lainnya berpendapat lain,” jelasnya.
Sementara itu, Eko Sasmito Ketua KPU Jatim mengatakan bahwa ketidaksepakatan para saksi paslon terkait hasil rekapitulasi, diperbolehkan untuk menindaklanjutinya melalui upaya-upaya hukum. Namun, pihaknya tetap berpendirian pada hasil rekapitulasi tingkat provinsi, sebagai hasil yang valid.
“Semua mekanisme diatur dalam undang-undang. Kalau ada yang tidak sepakat, boleh dilakukan upaya hukum yg baik. Tapi yang jelas, kita berpendirian, inilah hasil yang sudah dicapai. Kita akan menunggu proses sampai 3 hari, kalau tidak ada gugatan, kami segera lakukan penetapan cagub dan cawagub,” tuturnya.
Aang Kunaifi Komisioner Bawaslu Jatim juga mengaku, pihaknya belum menemukan hal pelanggaran yang mempengaruhi hasil hitung suara. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, kata dia, segera untuk melaporkannya ke Bawaslu.
“Namun kalau ada dugaan pelanggaran, ya sampaikan saja ke Bawaslu. Nanti akan kami tindaklanjuti, sepanjang laporan itu terpenuhi syarat formil dan materiilnya,” kata dia. (ang/bid)