Sabtu, 21 September 2024

KPU Akan Cek Pelaku Dugaan Pencabulan yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). Foto: Antara

Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI akan mengecek tersangka kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial HA yang pada, Selasa (17/9/2024) lalu, dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.

“Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (21/9/2024) dilansir Antara.

Dia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.

“Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik,” sambungnya.

Sementara itu, Pangeran Khairul Saleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Terlebih kasus yang menjerat tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif.

Dia menilai DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik, mengingat yang bersangkutan saat ini sudah dilantik menjadi anggota dewan.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi maka tindakan tegas harus diambil.

“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” kata Pangeran dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia pun menegaskan lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan serius, terlebih menyangkut kejahatan terhadap anak.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 21 September 2024
32o
Kurs