Jumat, 22 November 2024

Bacakada yang Gagal Ditetapkan Peserta Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu RI

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Antara

Bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang nantinya gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 dapat mengajukan sengketa proses pendaftaran ke Bawaslu RI.

“Misalnya, jika ketika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU, sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu,” kata Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI di Ancol, Jakarta, Kamis (19/9/2024) dilansir Antara.

Menurutnya, sengketa pasca-penetapan ini rawan. Ia mencontohkan dampaknya bisa berujung pada pengepungan kantor Bawaslu oleh massa yang tidak terima atas hasil proses pendaftaran.

“Dari situlah kerawanan kemungkinan akan terjadi, massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka,” jelasnya.

Dia mengatakan sejauh ini, Bawaslu sudah menerima laporan terkait dengan netralitas ASN dan juga kampanye di luar jadwal.

Namun di satu sisi, Bagja mengingatkan peserta pemilu bahwa kampanye di luar jadwal masih belum ditetapkan secara resmi oleh KPU.

“Laporan ke Bawaslu soal netralitas ASN sudah ada. Kemudian di luar kampanye, misalnya, ada kampanye, apakah ini kampanye? Sekarang pertanyaannya apakah sudah ada (calon) kepala daerah,” ujar Bagja.

“Sampai saat ini belum ada calon kepala daerah, nanti tanggal 22 mulai ada calon kepala daerah. Dan kemudian, sudah masuk tiga hari kemudian masuk pada tahapan kampanye, di situlah seluruh ketentuan larangan berlaku,” pungkas dia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant/bil/ham)
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs