Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di Surabaya.
Kali ini, pelaku merupakan seorang pria, yang sehari-hari ditugaskan untuk mengasuh korban yang tinggal di Jalan Manukan Bakti, Surabaya.
Tersangka berinisial AJ (58) warga Sidoarjo tega mencabuli korban yang masih berusia 7 tahun.
AKP Ruth Yeni Kanit PPA mengatakan tersangka selama ini, dipercayai oleh ibu korban untuk mengasuh anaknya selama dirinya bekerja. Pelaku mulai mengasuh korban sejak akhir bulan Februari 2018 hingga Mei 2018, dengan upah sebesar Rp300 ribu per bulan.
Namun, tersangka malah melakukan pencabulan terhadap korban, yang diakuinya dilakukan sejak akhir bulan April 2018 hingga awal Mei 2018. Hal itu dilakukan secara berulang-ulang atau sebanyak empat kali.
“Kami telah menemukan bukti, bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencabulan terhadap anak. Dia adalah pengasuh korban dan melakukan hal itu di kostnya. Tersangka melakukan aksinya, saat istrinya sedang keluar,” kata Ruth, Minggu (8/7/2018).
Akibat perbuatannya, lanjut dia, korban mengeluh kesakitan di bagian kelaminnya dan mengadukan hal tersebut ke ibunya. Mengetahui itu, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat dilakukan penangkapan, tersangka ditemukan bersembunyi ketakutan di dalam kamar WC bersama istrinya.
“Barang bukti sudah ada, berupa hasil visum dan tersangka sudah kami amankan. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka bersembunyi. Setelah dilakukan penggeledahan, dia ditemukan bersembunyi di dalam kamar WC bersama istrinya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (ang/dwi)