Sabtu, 23 November 2024

FBK Temui KPU Surabaya, Minta Kampanye Kotak Kosong Difasilitasi Negara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sekelompok orang mengatasnamakan Forum Bumbung Kosong (FBK) menemui komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya minta kampanye kotak kosong difasilitasi negara, Rabu (18/9/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Sekelompok orang mengatasnamakan Forum Bumbung Kosong (FBK) menemui komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya meminta kampanye kotak kosong difasilitasi negara.

Yanto Koordinator Lapangan aksi menyebut, ada beberapa poin yang disampaikan ke KPU Surabaya. Pertama, mempertanyakan payung hukum soal bumbung atau kotak kosong.

“Karena bumbung kosong atau kotak kosong itu tidak ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu cuma simulasi atau contoh. Ini bukan payung hukum, ini demokrasi dan demokrasi perlu payung hukum yang jelas jadi rakyat jangan dibodohi. Saya tidak ingin rakyat dibodohi. Ini dagelan politik sedang dimainkan di Surabaya khususnya dan Indonesia umumnya dengan adanya calon tunggal petahana itu,” beber Yanto ditemui awak media usai aksi dan audiensi dengan komisioner KPU Surabaya, Rabu (18/9/2024).

Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rabu (18/9/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Kedua, lanjutnya, soal KPU yang diduga merekayasa pemenangan petahana karena kotak kosong tidak ada sosok yang menyalonkan.

“Kita bukan untuk mendukung bumbung kosong. Kita menanyakan keabsahan bumbung kosong, bumbung kosong ini siapa dan siapa yang mencalonkan. Kan tidak ada yang mencalonkan. Kalau ini hanya rekayasa KPU untuk memenangkan petahana ini kan sama aja membohongi rakyat. PKPU mulai pasal berapa sampai berapa tidak ada menyatakan adanya kotak kosong,” tuturnya.

Terakhir, ia minta kotak kosong diikutkan dalam peserta pilkada dan segala biayanya ditanggung negara, dalam hal ini soal kampanye.

“Harapan kami perlu ada penegasan, payung hukum. Kalau memang bumbung kosong itu diikutkan sebagai peserta Pilkada, otomatis yang menyelenggarakan negara, yang mencalonkan negara untuk memenuhi syarat demokrasi. Berarti seluruh biaya itu harus ditanggung negara,” tandasnya.

Terpisah Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menemui massa aksi menyebut, mekanisme pemungutan suara paslon tunggal memang disandingkan dengan kotak kosong.

“Dari simulasi itu diksinya simulasi pemungutan suara calon tunggal, nah dalam simulasi itu disampaikan, di surat suara itu memang yang tertera atau yang tampil itu pasangan calon yang kotak kosong atau kolom kosong, karena memang regulasinya seperti itu. Kami dari KPU kota Surabaya, kami juga akan melakukan simulasi hal yang sama, tentunya menunggu hasil penetapan (paslon) tanggal 22 September,” ucapnya.

Soal kampanye kotak kosong, yang merupakan partisipasi masyarakat diperbolehkan.

“Kalau kami menyampaikan bahwa itu adalah partisipasi masyarakat artinya pilihan masyarakat, ya monggo (silakan) kita tidak menghalang-halangi hal seperti itu,” katanya.

Namun, dia menegaskan KPU memang tidak mengatur regulasi soal kampanye kotak kosong.

“Yang kami atur regulasinya di paslon, tidak ada kemudian kita mengatur kampanye kolom kosong. Tidak ada. Silakan (menyampaikan aspirasi dukungan kotak kosong) itu kan hak mereka sendiri. Kita tidak bisa melarang,” imbuhnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs