Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal kampanye di kampus.
Syafiudin Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya menyebut, kampanye pasangan calon (paslon) di kampus boleh asal tidak menampilkan identitas kampanye.
“Itu kan yang terpenting tidak membawa identitas dari proses kampanye itu, artinya itu dialog,” katanya pada Rabu (18/9/2024).
Sosialisasi soal hal-hal yang berpotensi melanggar kampanye di kampus, lanjut Syafiudin, akan digelar menyusul sebelum masa kampanye dimulai 25 September 2024.
“Itu akan disampaikan sendiri (sosialisasinya) sebelum tanggal 25 September,” katanya lagi.
Kemudian, paslon harus diundang atau seatas izin pihak penyelenggara dalam hal ini kampus. “Izin. Undangan dari pada pihak penyelenggara,” imbuhnya.
Tapi lebih lanjut, Bawaslu juga sedang menunggu PKPU spesifik yang mengatur kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sebenarnya kan merujuk ke PKPU, kita sudah rakor di Satpol PP bahwa PKPU yang berkaitan kampanye belum spesifik keluar. Oleh karena itu secara umum gambarannya merujuk aturan sebelumnya di Pemilu tidak boleh. Jadi aktivitas kampanye di kampus itu aktivitas intelektual bentuknya dialog tidak ada promosi. Jadi hanya pengujian visi misi peserta,” tandasnya.
Terpisah, Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) menambahkan, juga masih menunggu PKPU turunan dari KPU RI soal aturan kampanye di kampus.
“Apakah boleh memasang bendera parpol, gambar pasangan calon, kami menunggu itu (PKPU). Tergantung kampus, selama mengizinkan dan tidak menabrak regulasi kita kembalikan ke masing-masing kampus dan paslon,” tandasnya. (lta/saf/iss)