Jumat, 22 November 2024

Oknum Pembina Pramuka Jadi Tersangka Pencabulan 7 Siswi SD Saat Kemah, Ditahan di Polrestabes Surabaya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat diwawancara oleh awak media, Selasa (17/9/2024). Foto: Akira suarasurabaya.net

ZA, pelaku pencabulan tujuh siswi Sekolah Dasar (SD) di Surabaya, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.

Hal itu dibenarkan oleh AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (17/9/2024).

Untuk diketahui, ZA merupakan pembina pramuka di satu SD Negeri, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, yang melakukan pencabulan pada siswinya, saat kegiatan perkemahan pada 13-15 September 2024.

Kasus itu pertama kali diketahui oleh salah satu komite sekolah yang mendapati seorang siswi menangis. Sejak itu, terungkap bahwa korban pencabulan ZA, tidak hanya satu orang.

“Terkait kasus pencabulan, kami sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka. Sejak hari Minggu, ZA sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya,” terang Arif.

Saat ini, lanjut Arif, tercatat ada tujuh korban anak-anak yang mana semuanya merupakan siswi ZA sendiri.

Mengenai modus yang dilakukan pelaku, Aris masih melakukan penyelidikan mendalam pada tersangka.

“Karena ini pencabulan terhadap anak, harus kita (fokuskan) ini. Kita lagi dalam penyelidikan pemeriksaan terhadap pelaku,” tandasnya.(kir/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs