Jumat, 20 September 2024

Polisi Periksa Nikita Mirzani dan 4 Saksi Terkait Persetubuhan Anak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani

Kepolisian memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan empat saksi lainnya terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, LM atau Lolly.

“Jadi kedatangan NM ke Polres Metro Jaksel untuk memberikan keterangan,” kata AKP Nurma Dewi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024), seperti dilaporkan Antara.

Nurma mengatakan Nikita juga membawa empat saksi lainnya yakni C, Y, D, dan M. Saksi C merupakan warga Singapura.

Dikatakan empat saksi-saksi tersebut merupakan teman Lolly yang mengetahui kasus tersebut untuk bisa dimintakan keterangan.

“Mereka itu teman media sosial saudara LM yang sering mendapat curhat,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang dibawa yakni sejumlah foto hingga chat yang berisikan curhat anak Mirzani tersebut.

Kepolisian memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9/2024), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni LM atau disapa Lolly (17).

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.

Polisi menduga LM, anak artis Nikita Mirzani, telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VA.

Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
27o
Kurs