Jumat, 22 November 2024

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Bali, Pakai Modus Bungkus Suplemen Makanan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
BNNP Bali mengamankan jaringan narkoba internasional di Denpasar, Bali. Foto: Antara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar kegiatan jaringan narkoba internasional Thailand-Bali, dengan modus memakai bungkus suplemen makanan.

Hal itu disampaikan Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat Kepala BNNP Bali, dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa (17/9/2024).

Sudrajat mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional Metamfetamina dan MDMA berbentuk serbuk dan ekstasi tablet itu diungkap berdasarkan operasi bersama antara BNNP Bali dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

Dalam operasi yang dilakukan, Selasa 3 September 2024, sekira pukul 20.30 Wita, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas mengamankan dua orang WNA Thailand inisial WW dan RJ.

“Modus dari kedua tersangka yakni dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah dimana barang tersebut bersumber dari Thailand,” kata Sudrajat, melansir Antara.

Sudrajat merincikan barang bukti narkotika dari kedua tersangka yakni, 1.692,94 gram atau 1,692 kilogram netto serbuk campuran narkotika jenis Methamphetamine dan MDMA, 28,04 gram netto sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram netto kristal MDMA.

Menurut pengakuan WW, barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan yakni dua orang warga negara Indonesia inisial EP dan VRR.

Selanjutnya, BNNP Bali melakukan pengembangan hingga pada Kamis 5 September 2024 sekira pukul 02.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap D di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. D berperan sebagai kurir penerima barang atas suruhan dari seseorang berinisial EP.

EP sendiri sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh BNN.

Setelah itu, pada Minggu 8 September 2024 sekira pukul 04.35 Wita dilakukan penangkapan terhadap VRR di areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH,” kata Sudrajat.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, serbuk Metamfetamina dan MDMA dikemas dalam kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box dan disegel.

Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum, sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euforia berlebihan.

Sudrajat mengatakan BNN masih menggali keterangan terkait jangka waktu peredaran narkoba tersebut berjalan hingga pemasarannya di Indonesia.

Sementara itu, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali mengatakan pelaku WW merupakan penyedia narkotika untuk wilayah Indonesia yang dibelinya dari bandar-bandar yang ada di Thailand.

“WW bertugas untuk menerima pesanan dari Indonesia sekaligus dia di sana membeli di bandar-bandar yang ada di Thailand. Jadi, dia profesional bisa mendatangkan buyer, mengolek barang yang diperlukan di Indonesia, dia menerima pesanan dan akan bertemu di Bali,” kata Subawa.

Dari penjualan tersebut WW mendapatkan uang dari pemesannya melalui transfer dimana setengah harga barang ditranfer setelah barang sampai di Indonesia. Namun, pihak BNN tidak memberikan keterangan lanjut terkait nilai barang dan transaksi lainnya yang melibatkan jaringan itu. Begitu pula jaringan lain yang melibatkan pelaku yang sama.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(ant/kir/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs