Jumat, 22 November 2024

Menteri PUPR Tetapkan Besaran Tarif Tol Gempol-Pasuruan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi II (Rembang-Pasuruan), yang diresmikan Joko Widodo Presiden, Jumat, (22/6/2018). Foto: Humas Jasa Marga

Setelah Peresmian Jalan Tol Gempol-Pasuruan Segmen Rembang-Pasuruan oleh Joko Widodo Presiden akhir bulan Juni 2018 lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan golongan jenis kendaraan dan besaran tarif bagi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan).

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018. Tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan) yang menggunakan sistem tertutup sebesar Rp23.000 untuk pengguna jalan tol golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan.

Mengingat Jalan Tol Gempol-Pasuruan telah terintegrasi dengan ruas Jalan Tol Porong-Gempol dan ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing-masing ruas, sebagai contoh:

1. Pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Porong-Gempol Rp3.000, tarif Ruas Tol Gempol-Pandaan Rp2.500 dan tarif Ruas Tol Gempol-Pasuruan Rp23.000 sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp28.500.

2. Pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Gempol-Pandaan Rp8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol-Pasuruan Rp23.000 sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp31.000.

PT Jasa Marga Gempol Pasuruan (JGP) akan melakukan sosialisasi selama tujuh hari sejak penetapan Surat Keputusan Menteri PUPR. Demikian dilansir dari keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net. Sedangkan pemberlakuan tarif akan dilakukan mulai 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB.

Jalan Tol Gempol-Pasuruan dikelola oleh PT Jasamarga Gempol Pasuruan sebagai kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ruas tol sepanjang 34,15 kilometer ini terbagi dalam tiga seksi. Dua seksi telah beroperasi yaitu Seksi I (Gempol Junction-Rembang) sepanjang 13,9 sejak 2017 dan Seksi II (Rembang-Pasuruan) sepanjang 6,6 kilometer yang diresmikan 22 Juni 2018. Sedangkan Seksi III (Pasuruan-Grati) dalam tahap konstruksi.

Sebagai bagian dari Trans Jawa, Jalan Tol Gempol-Pasuruan akan menjadi bagian yang menghubungkan kota utama di Jawa Timur yaitu Surabaya-Banyuwangi. Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan memiliki nilai strategis bagi kelancaran arus transportasi barang dan jasa serta diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa.

Saat meresmikan tol ini, Joko Widodo sempat mengatakan, pembangunan jalan tol satu persatu telah diselesaikan. Menurutnya, jalan tol sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi. Ini dikarenakan dapat mempercepat arus distribusi barang dan jasa. Menurutnya, mobilitas orang, mobilitas barang, distribusi logistik, kemudian biaya logistik akan menjadi lebih murah karena lebih cepat dengan adanya jalan tol.

Ari Wibowo Direktur Teknik dan Operasi PT Jasamarga Gempol Pasuruan saat peresmian itu berharap, jalan tol Gempol-Pasuruan ini dapat meningkatkan geliat ekonomi di Provinsi Jawa Timur.

“Kami berharap dengan diresmikannya Jalan Tol Gempol-Pasuruan ini dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi di Jawa Timur, khususnya Pasuruan dan sekitarnya, dan dapat berdampak positif bagi taraf kehidupan masyarakat di Jawa Timur,” ujarnya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs