Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sejak Rabu (4/7/2018) lalu. Tapi sampai hari ini, Minggu (8/7/2018), hari kelima pembukaan pendaftaran, belum ada satu pun partai politik mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU.
Nurul Amalia Komisioner KPU Surabaya mengatakan, sepinya pendaftaran caleg itu karena ada beberapa partai yang sengaja menunggu tanggal menyesuaikan dengan nomor urut partainya.
Selain itu, ada juga yang masih menunggu perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya. Dia memprediksi para parpol akan melakukan pendaftaran mulai besok, Senin (8/7/2018).
“Belum masih sepi. Belum ada yang sama sekali mendaftar. Kayaknya besok mulai ramai, karena mereka ingin menyesuaikan tanggal sama nomor partai. Besok rencananya ada dari Perindo yang mau daftar, belum tahu yang lainnya,” kata Nurul dihubungi suarasurabaya.net, Minggu (8/7/2018).
Sebenarnya, kata dia, pihaknya berharap partai politik setidaknya melakukan konsultasi ke kantor KPU Surabaya. Dari konsultasi itu, dia berharap seluruh partai politik memahami berkas-berkas yang harus dilampirkan. Ini untuk meminimalisir kesalahan maupun kekurangan berkas saat pendaftaran.
“Harapan kami, mereka datang ke sini meskipun belum daftar tapi bisa konsultasi sambil bawa berkasnya. Dalam rangka, kalau-kalau ada yang salah-salah, apa yang harus diperbaiki. Jadi waktu hari H sudah tidak ada lagi kesalahan. Itu yang tidak mereka lakukan. Saya khawatir, pas datang tidak lengkap terus dikembalikan. Takut terlalu mepet perbaikannya dengan batas waktu. Belum lagi trouble lainnya,” ujar Nurul.
Dia juga mengatakan, KPU Surabaya sudah memberi toleransi waktu yang cukup bagi partai politik untuk mendaftarkan calegnya, yaitu tanggal 4-17 Juli 2018. Di luar batas waktu yang telah ditentukan, KPU sudah tidak bisa membantu dengan alasan apapun.
Karenanya dia berharap partai politik bisa memanfaatkan waktu dengan baik. Mulai 4 Juli sampai 16 Juli mendatang, KPU Surabaya membuka pendaftaran caleg. Pendaftar akan dilayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Bahkan pada hari libur pun KPU tetap melayani pendaftaran caleg.
Khusus tanggal 17 Juli 2018, KPU siap melayani pendaftaran caleg mulai pukul 08.00-24.00 WIB. “Kami sudah memberikan toleransi waktu. Sebelum pendaftaran kemarin, kami sudah memberitahukan ke semuanya. Harapannya, biar mereka sudah mulai melakukan persiapan. Setidaknya mencicil,” tambahnya.
Nurul menambahkan, ada tiga kriteria caleg yang tidak boleh melakukan pendaftaran. Di antaranya, caleg mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kasus pelecehan terhadap anak. Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) 20/2018.
Dalam proses pendaftaran, KPU Surabaya berharap agar partai politik tetap menyaring dengan teliti caleg yang akan didaftarkan. (ang/den)