Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.
Hari ini, Senin (9/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, sebagai saksi kasus suap izin pembangunan menara telekomunikasi di daerah Kabupaten Mojokerto.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Subhan akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Mustafa Kamal Pasa tersangka.
Sebelumnya, Agus Rahardjo Ketua KPK menyebut kalau Achmad Subhan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 terlibat sebagai perantara suap, dan sudah berstatus tersangka.
Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/dwi)