Sabtu, 23 November 2024

Pemusnahan Ikan Arapaima Temuan Warga, BKIPM Surabaya Tunggu Instruksi Pusat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Ikan Arapaima yang ditemukan warga di Sungai Brantas. Foto: Ecoton

Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya I masih menunggu instruksi lebih lanjut tentang penanganan Ikan Arapaima Gigas yang ditemukan oleh warga di beberapa sungai di Jawa Timur.

Sebagaimana instruksi Susi Pujiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan, beberapa waktu lalu, pemilik Arapaima yang telah membuang ikan itu agar segera diproses hukum. Selain itu, ikan yang ditemukan oleh warga juga harus segera dimusnahkan.

Sebab, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, Ikan Arapaima Gigas termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke perairan Indonesia.

Muhlin Kepala BKIPM Surabaya I mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan terhadap pemilik Ikan Arapaima beserta saksi-saksi kepada BKIPM Pusat.

“Kemarin Bu Menteri memang perintahnya begitu. Tapi kan tidak ada instruksi lebih lanjut, siapa yang harus menangani. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” katanya kepada suarasurabaya.net, Senin (9/7/2018).

Muhlin beralasan, BKIPM Surabaya I tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan ikan-ikan yang ditemukan berada di sungai-sungai di Jawa Timur.

“Tupoksi kami ini sebenarnya hanya mengawasi pintu-pintu masuk, baik di Bandara dan Pelabuhan. Kalau investigasi kami bisa sampai ke sana, tapi kalau penanganan lebih lanjut, saya sarankan dibentuk Satgas,” ujarnya.

Sementara itu, dalam hal penegakan hukum terhadap pemilik Ikan Arapaima yang diduga melanggar Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, BKIPM Surabaya I akan berkoordinasi dengan Polda Jatim.

“Kami sudah ke sana membawa semua berkas lengkap, tapi karena belum ketemu pimpinannya, kami bawa balik. Rencananya kami lanjutkan pengaduan ke Polda Jatim siang ini,” ujarnya.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs