Sabtu, 23 November 2024

Penentuan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Sengketa Pilkada Selesai

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri. Foto: Antara

Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri mengatakan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 telah ditentukan. Namun waktunya masih fleksibel guna menunggu proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah (ditentukan, red), tetapi kami belum berani mengatakan karena menunggu apakah ada yang menggugat ke MK atau tidak. Tetap harus menunggu, jangan sampai nanti kami sampaikan daerah A pelantikan hari ini, tetapi ternyata ada gugatan,” kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (9/7/2018).

Antara melansir, Kemendagri menunggu proses sengketa pilkada berakhir di MK sebelum menyusun mekanisme pelantikan dan melaporkan kepada Joko Widodo Presiden dan Pratikno Menteri Sekretaris Negara.

“Kami tetap menunggu dulu, kalau sudah clean and clear semua secara undang-undang, secara hukum, baru kami lapor ke Presiden dan Mensesneg untuk mengatur mekanisme pelantikannya,” kata Tjahjo.

Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 27 Juni lalu dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir. Tjahjo pun menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi masa jabatan pemerintah sebelumnya.

“Yang penting, seperti diatur dalam undang-undang, Kemendagri atau pun Pemerintah Pusat tidak boleh mengurangi satu hari pun masa jabatan kepala daerah, karena masa jabatan kepala daerah (sebelumnya) pun adalah lima tahun,” jelasnya.

Perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli mendatang. Sementara persidangan perdana untuk sengketa hasil pilkada akan dimulai 26 Juli. MK sendiri harus menyelesaikan perkara sengketa hasil Pilkada 2018 pada 26 September.(ant/tna/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs