Pasangan suami istri menjadi korban begal di depan apotek Jalan Ngagel Jaya Selatan pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Total ada delapan pelaku yang beraksi. Mereka merampas uang Rp500 ribu dan melukai korban.
AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menuturkan, dari delapan pelaku itu, enam di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan dua lainnya adalah FM dan RT yang berdomisili di Surabaya.
Peristiwa itu bermula waktu FD korban suami menjemput istrinya di kawasan Ngagel. Tiba-tiba mereka dihampiri segerombolan pemuda yang langsung melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
“Gerombolan pelaku melintas, lalu ada korban. Pelaku putar balik tiba-tiba langsung mengeroyok (korban),” kata Aris di Mapolrestabes Surabaya, Senin (9/9/2024).
Aris menyebut, gerombolan pelaku itu langsung memukul wajah FD bahkan salah satu pelaku di bawah umur melukainya dengan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.
“Ada yang memukul ada yang membacok. Membacok tiga kali itu pelaku di bawah umur. Pelaku dua orang di belakang ini (pelaku dewasa) memukul bagian wajah dan bagian tubuh korban,” ujarnya.
Sesudah dibacok dan dipukul, korban masih sempat melarikan diri sambil mengendarai sepeda motor. Namun tas korban diambil oleh para pelaku yang berisi uang dan ponsel pintar.
“Setelah dibacok dipukul, kemudian korban lari. Di situ tasnya diambil yang ada isinya handphone dan uang Rp500 ribu, kemudian korban menjemput istrinya, sadar, luka dibahu kemudian dibawa ke RS,” imbuh Aris.
Polisi mengatakan, para pelaku ini memang kerap menggelar konvoi di malam hari. Penyidik saat ini masih mendalami indikasi apakah delapan pemuda itu terindikasi berasal dari kelompok perusuh atau bukan.
Aris menyebut, pihaknya juga masih mendalami tiga TKP lainnya dengan kejadian serupa di Surabaya. Polisi belum bilang apakah tiga TKP yang lain itu terkait dengan kelompok begal pasutri di Jalan Ngagel.
“Hasil penyelidikan yang ada Ini ada 3 TKP masih kita kembangkan. ya kelompok ini, kita dalami,” tandasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita dua senjata tajam dan tiga kendaraan matic. Polisi menjerat dua pelaku dewasa dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Pasal 170 Pengeroyokan dan Kepemilikan Sajam. (wld/saf/ipg)