Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu data dari 107 bakal calon kepala daerah yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat maju di Pilkada 2024.
Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI mengatakan, KPU Daerah masih meneliti kelengkapan LHKPN sampai penetapan pasangan calon yang terjadwal tanggal 22 September 2024.
Nantinya, lanjut Afif, KPU Daerah yang bakal merilis kelengkapan berkas administrasi bakal calon kepala daerah periode 2024-2029.
“Kan masih diteliti sampai penetapan ‘kan, ya. Nanti kami cek. Ini kan yang menyatakan lengkap tidak lengkap kan teman-teman di provinsi, kabupaten/kota. Nanti kami cek,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Terkait itu, pada Minggu (8/9/2029), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sudah ada 1.325 dari 1.432 bakal calon kepala daerah yang melengkapi berkas LHKPN.
Budi Prasetyo Tim Juru Bicara KPK mengatakan, ketidaklengkapan LHKPN bakal calon kepala daerah sebagian besar karena tidak adanya surat kuasa.
Maka dari itu, KPK mengingatkan penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Bakal calon kepala daerah yang ingin melakukan pelaporan secara daring/online, bisa menggunakan meterai elektronik lalu dikirim ke email [email protected].
Sedangkan yang mau melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus akhir pekan ini sampai pukul 14.00 WIB, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. (rid/ipg)