Polda Jawa Timur (Jatim) dituding menyalahgunakan wewenang saat memeriksa Thoriqul Haq alias Cak Thoriq Mantan Bupati Lumajang periode 2018-2023, pada Selasa (3/9/2024) pekan lalu, di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Tudingan tersebut dilayangkan oleh tiga organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Jawa Timur Menjerit.
Mereka menganggap Polda Jatim melanggar Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Cak Thoriq diketahui kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Lumajang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Merespon tudingan tersebut, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Cak Thoriq karena adanya pengaduan dari masyarakat.
“Kami memanggil yang bersangkutan (Thoriqul Haq) karena ada pengaduan,” ujar Luthfie dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Pihak Polda Jatim mengklaim sebelumnya sudah pernah memanggil Calon Bupati Lumajang petahana itu sebelum memasuki tahapan Pilkada 2024. Namun Thoriq disebut belum pernah memenuhi panggilan tersebut.
Tujuan pemanggilan itu, kata Luthfie, untuk menggali keterangan Cak Thoriq mengenai dugaan penyelewengan dana erupsi Semeru pada 2021 silam, berdasarkan aduan masyarakat. Kader PKB itu dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pemanggilan terhadap Thoriqul Haq dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Setelah yang bersangkutan resmi mendaftar, tidak ada pemanggilan klarifikasi lagi,” tutur Luthfie.
Sementara itu, Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengimbau agar masyarakat turut menjaga dan mensukseskan Pilkada 2024 yang akan datang.
Apabila menemukan pelanggaran terhadap proses Pemilu, masyarakat diharapkan segera melapor ke Bawaslu. Dirmanto juga menyatakan bahwa Polri bersikap netral selama gelaran Pilkada serentak 2024.
“Polda Jatim menghimbau kepada semua elemen Masyarakat khususnya di Jawa Timur agar bersama-sama dan mensukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan sejuk. Sikap kami tetap untuk menjaga Netralitas di Pilkada,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Cak Thoriq Bupati Lumajang periode 2018-2023 diperiksa Polda Jawa Timur soal dugaan penerimaan dana bantuan erupsi Semeru, Selasa (3/9/2024) pekan lalu.
Thoriq diperiksa usai lima orang saksi lainnya, termasuk dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lumajang.
Dari pengakuan Thoriq, pemkab sama sekali tidak ikut mengelola dana bantuan yang diterima swasta.
“Yang tadi diklarifikasi ditanya banyak lembaga yang menerima bantuan misalnya pramuka terus kemudian hampir semua forum zakat, Baznas, Lazuznu, Laziz Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, hamoir semua (menerima),” katanya
Ia mengaku hanya membeber ke penyidik, sejumlah pihak yang membuka donasi atau menerima bantuan salah satunya Pramuka Lumajang senilai miliaran rupiah, tapi tidak dilaporkan ke Pemkab Lumajang.
“Tapi pemda tidak mendapat laporan berapa dapatnya, secara utuh operasional untuk apa saja tidak dapat. Ditanya apa saya sebagai bupati menunjuk lembaga itu menerima bantuan ya saya jawab gak ada, gak menunjuk,” paparnya.
Terkait laporan yang muncul menjelang Pilkada 2024, Thoriq tak mau ambil pusing soal apakah laporan ini untuk menghambat langkah politiknya yang kembali mencalonkan diri jadi Bupati Lumajang lagi.
“Biasa aja gini-gini sudah terkait lembaga yang menerima bantuan,” ungkapnya. (wld/bil/ham)