Jumat, 22 November 2024

Terbukti Melanggar Kode Etik, Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Sedang oleh Dewas KPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK. Foto: Antara/KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Dewas KPK selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2024).

Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Lebih lanjut Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme, dengan menggunakan pengaruh serta tidak menjaga marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

Kemudian, yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

“Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas,” kata Tumpak.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Sebelumnya, Nurul Ghufron pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari, aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs