Sabtu, 23 November 2024

KPK Panggil Kadis Komunikasi Pemkab Mojokerto sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto non aktif tersangka kasus korupsi (rompi oranye), digiring masuk ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berupaya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi untuk penyidikan Mustafa Kamal Pasa tersangka penerima suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi, Selasa (10/7/2018).

Salah seorang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Akhmad Jazuli Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Mojokerto.

KPK juga mengagendakan pemeriksaan Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang yang kemarin, Senin (9/7/2018), tidak memenuhi panggilan.

Selain dua orang tersebut, Penyidik KPK memanggil Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano pengusaha swasta sebagai saksi.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, Penyidik KPK memerlukan keterangan para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Mustafa Kamal Pasa.

Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.

Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.

Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs