Sabtu, 23 November 2024

Hari ke-5, Pendaftaran Caleg DPR dan DPD di KPU Masih Sepi

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Pendaftaran calon anggota DPR RI di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat sampai Selasa (10/7/2018) pagi ini masih terlihat sepi. Belum ada satu partaipun yang mendaftarkan kadernya.

Beberapa petugas pendaftaran memperkirakan pendaftaran akan dilakukan pada menit-menit terakhir seperti pemilu sebelumnya.

Kebiasaan buruk ini dikatakan menjadi beban KPU disamping akan mempersulit caleg itu sendiri, kalau dalam berkas pendaftaran ada yang salah dan kurang.

Pendaftaran calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD di seluruh Indonesia mulai dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon mulai 5-18 Juli 2018.

Hasyim Asyari Komisioner KPU menjelaskan, waktu yang diperlukan calon anggota DPRI untuk melengkapi berkas syarat pendaftaran memang cukup lama.

Karena syarat-syarat yang dilampirkan seperti ijazah harus dilegalisir di daerah masing-masing. Selain itu harus dilampiri surat keterangan dari kepolisian yang menyebutkan tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi.

“Karena antara KPU dengan partai politik sudah ada komitmen tidak akan mencalonkan bekas narapidan korupsi menjadi anggota legislatif. Kalau dipaksakan akan ketahuan,” kata Asyari.

KPU diimbau agar mempercepat pendaftaran untuk mencegah penumpukan berkas.

Dikatakan ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.

Pada 22-31 Juli akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.

Lalu, dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018.

Berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus.

Kemudian pada 12-14 Agustus 2018 ada pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta prosentase keterwakilan perempuan.

Tahapan selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12-21 Agustus.

Lalu, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus 2018.

Pada 29-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota.

Kemudian, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018.

Pengajuan penggantian bakal calon dibuka pada 4-10 September 2018.

Selanjutnya verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.

Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. Adapun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu (17/4/2019) di seluruh Indonesia. (jos/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs