Jumat, 22 November 2024

Komisi VIII: Kemenag Sudah Salahi Kesepakatan Soal 10 Ribu Kuota Tambahan Haji

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa semula Indonesia hanya mendapatkan 221 ribu kuota haji. Namun, setelah Joko Widodo Presiden berkunjung ke pemerintah Arab Saudi, maka selanjutnya Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024.

Setelah mendapatkan kuota tambahan itu, kata Ace, DPR bersama Kementerian Agama melakukan rapat untuk menyepakati tambahan kuota 20 ribu itu dari pemerintah Arab Saudi.

“Di dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota kita adalah 221 ribu plus tambahan 20 ribu jadi 241 ribu, yang penggunaannya sesuai dengan UU yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” kata Ace Hasan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Kemudian, lanjut Ace, Kementerian Agama membuat kebijakan baru bahwa kuota tambahan itu hanya 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus tanpa sepengetahuan DPR.

“Kami nilai bahwa Kementerian Agama telah menyalahi kesepakatan,” sambungnya.

Disinggung mengenai kuota 10 ribu haji yang diberikan kepada haji khusus itu untuk menghindari kepadatan di tenda-tenda Mina, Ace Hasan mengaku tidak mengetahui secara rinci apa alasan Kemenag memberikan kuota tambahan 10 ribu kepada haji khusus.

“Kami tidak tahu, soal alasan itu, karena tidak pernah dilaporkan ke Komisi VIII, karena (berbeda) dengan yang dilaporkan ke Komisi VIII,” tegasnya.

Ace menegaskan kebijakan tersebut dari Indonesia dalam hal ini Kemenag, bukan dari pihak Arab Saudi.

“Enggak ada urusan kita dengan Arab Saudi. Itu kan kebijakan murni pemerintahan Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama. Jadi jangan dibolak-balik logikanya,” ucapnya.

“Justru Kemenag membuat keputusan sepihak di mana kebijakan kuota haji 10 ribu dia buat kebijakan tanpa persetujuan,” pungkasnya. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs