Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka Kasus Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zumi Zola Zulkifli. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (10/7/2018), mengumumkan penetapan status Zumi Zola Zulkifli Gubernur Jambi non aktif sebagai tersangka kasus suap dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2017-2018.

Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengungkapkan, penetapan status hukum itu hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat sejumlah anggota DPRD Jambi.

Zumi Zola selaku Gubernur, kata Basaria, diduga mengetahui dan menyetujui permintaan uang yang diistilahkan biaya ketok palu supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau menghadiri rapat pengesahan RAPBD.

Zumi Zola memerintahkan Arfan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi mengumpulkan uang. Sesudah terkumpul sebanyak Rp3,4 miliar, uang itu diserahkan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola),” ujarnya dalam keterangan pers yang digelar Selasa (10/7/2018) petang, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Basaria menambahkan, selama proses pengusutan berlangsung, sampai sekarang KPK sudah menerima pengembalian sebanyak Rp700 juta dari tujuh orang Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menerima suap.

“Uang yang menjadi alat bukti itu, sementara waktu dititipkan di dalam rekening penampungan KPK,” katanya.

Atas perbuatan yang disangkakan, Zumi Zola terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jumat (2/2/2018), KPK mengumumkan status Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang mengerjakan proyek pembangunan di wilayah Provinsi Jambi.

Dari penyidikan yang dilakukan, Tim KPK menemukan bukti kalau dalam rentang waktu setahun (2016-2017), Zumi Zola menerima gratifikasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp49 miliar. (rid/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs