Kamis, 19 September 2024

Pansus Angket Haji DPR Dalami Dugaan Penyelewengan 10 Ribu Kuota Haji Khusus

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Salah satu petugas membantu salah satu jemaah dari Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG-01) setibanya di lobi Hotel Abraj Taba. Foto: Kemenag

Wisnu Wijaya anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji tahun 2024 dari Fraksi PKS mengatakan kalau Pansus akan mendalami masalah ‘penyelewengan’ kuota alokasi haji khusus sebesar 10.000 kuota.

“Jadi kita tajamkan terkait kuota ya, kita dapatkan informasi saat panja itu ketika mengonfirmasi pembagian kuota itu kan atas persetujuan atau keputusan pemerintahan Saudi Arabia,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

Wisnu menjelaskan, saat dikonfirmasi ke Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), ternyata hal tersebut tidak benar, bahwa itu merupakan pengajuan proposal dari Kementerian Agama (Kemenag) secara inisiatif.

“Nah tadi kita cross check kembali ke Kantor Urusan Haji (KUH) bahwasanya dari Saudi Arabia itu hanya memberikan gelondongan jumlahnya itu 241.000, artinya ACC pengajuan proposal presiden tambahan kuota 20.000 plus eksisting kan 221.000 jadi total 241.000,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wisnu menyebut, kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebesar 241.000. Namun, begitu MoU pada tanggal 8 Januari 2024, disitu terdapat pembagian bahwa tidak sesuai dengan raker dan panja di awal dengan pemerintah dan Komisi VIII DPR.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji 2024 menilai, Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama telah menyalahi ketentuan alokasi kuota haji sebab memutuskan kuota tambahan yang dialokasikan 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus atau 50:50.

Padahal, kata Wisnu, di dalam Pasal 64 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan alokasi kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Nah tiba-tiba, di tanggal 8 Januari 2024 sudah mengubah dua keputusan, yaitu raker dan panja yang menjadi dasar keluarnya Perpres. Nanti bersama Direktur Bina Umrah dan Haji kita akan lebih perdalam lagi, jadi fifty fifty artinya 10.000 ke haji khusus itu ke siapa, ke mana, dasarnya apa, sesuai Siskohat atau tidak. Nah itu ditunggu ya,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
28o
Kurs