Jumat, 22 November 2024

Jaksa Gadungan Tertangkap, Gelapkan Rp4,6 Miliar untuk Judi Online

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Puspenkum Kejaksaan Agung memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku jaksa gadungan berinisial CAN (tengah), di Jakarta pada Rabu (28/8/2024). Foto: Kejaksaan Agung RI

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan dengan total kerugian sekitar Rp4,6 miliar.

“Tim berhasil mengamankan seorang bernama CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bukan pegawai kejaksaan,” ujar Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dilansir dari Antara pada Rabu (28/8/2024).

Menurut Harli, pelaku CAN menggunakan uang hasil penipuan untuk berjudi online dan membiayai gaya hidupnya, karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi pegawai Kejaksaan dan meminjam uang dengan dalih mengalami pembekuan aset oleh Kejaksaan Agung.

Aset yang diklaim dibekukan oleh Kejaksaan meliputi rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, hingga fasilitas apartemen dari KPK.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial YIE, yang merupakan teman masa kecil CAN, mendatangi Kantor Kejaksaan pada 26 Agustus 2024 untuk menanyakan status kepegawaian CAN setelah merasa ditipu.

YIE dan keluarganya mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar sejak 2022 hingga 2024.

Selain menipu YIE, CAN juga menipu orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar, istrinya sebesar Rp200 juta, serta tiga teman dekat dengan total Rp825 juta.

Pelaku juga menipu seorang dosen senilai Rp700 juta. Total penipuan yang dilakukan CAN mencapai Rp4,625 miliar.

CAN ditangkap pada Selasa (27/8/2024) di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta pada pukul 23.45 WIB.

Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian dinas kejaksaan, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, dan surat perintah palsu.

“Setelah ini, pelaku akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Harli. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs