Senin, 25 November 2024

Kemnaker Siapkan Aturan Pekerja Digital dan Ojek Online, Termasuk Soal Jaminan Kesehatan dan Sosial

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta pada Jumat (9/9/2022). Foto: Antara

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyiapkan aturan mengenai pekerja berbasis online atau platform workers, termasuk pengemudi online yang mencakup pelindungan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan, tunggu tanggal mainnya. Ada di rancangan Permenaker,” kata Indah Anggoro Putri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker.

Dilansir dari Antara pada Rabu (28/8/2024), Indah menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan aturan tersebut yang fokus kepada beberapa hal.

Termasuk semua pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual,” jelas Dirjen PHI dan Jamsos.

“Serta social security, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial tenaga kerja,” tambahnya.

Aturan tersebut disiapkan mengingat semakin maraknya pekerja dengan basis daring, termasuk ojek online (ojol). Selain juga adanya tren bekerja dari mana saja untuk pekerja berbasis platform online.

Mengenai bentuk dari aturan itu, dia mengatakan sudah menyiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Meski terdapat potensi diatur dalam Peraturan Pemerintah atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah baru.

“Kita sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik nanti kita tunggu arahan pemerintahan baru,” katanya.

Dia mengingatkan bahwa aturan terkait pekerja daring, termasuk ojol, tidak hanya berada di bawah wewenang Kemnaker.

Mengingat terdapat kementerian dan lembaga lain yang perlu bersinergi dalam penerapan aturannya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
31o
Kurs